Kantor Satlantas Polres Tulungagung Jadi ‘Bengkel Dadakan’

 901 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – TULUNGAGUNG – Awal Pekan ini ada pemandangan yang tidak seperti hari hari biasanya di Kantor Satlantas Polres Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rabu (8/1/2020).

Pasalnya puluhan orang datang sambil membawa aneka peralatan, seperti obeng, aneka kunci untuk membuka baut, ban maupun knalpot sepeda motor.
Mereka adalah warga yang akan mengambil sepeda motor yang disita karena melanggar spesifikasi teknik.

Motor yang mereka kendarai menggunakan knalpot, maupun menggunakan roda sangat kecil yang populer disebut ban cacing.
Ban cacing biasa dipakai pada motor-motor untuk drag race.

Sedangkan knalpot brong turut dirazia karena selama ini dianggap salah satu pemicu kerawanan.
Sering kali karena suaranya yang menggelegar memicu perkelahian antar warga.

Kasat Lantas Polres Tulungagung , AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, sepeda motor yang akan diambil harus dikembalikan sesuai spefisikasi pabrik.

“Kembalikan motor yang akan diambil kembali menjadi motor standar,” ujar Aris kepada para pelanggar yang akan mengambil sepeda motornya.
Total sepeda motor yang disita karena menyalahi spesifikasi teknik di kantor Satlantas ini adalah 55 unit.

Setelah mendapat izin dari petugas, mereka lekas bekerja menangani motor masing-masing.
Ada yang mengganti roda, ada yang mengganti knalpot, bahkan ada yang memasang bagian-bagian yang selama ini dipreteli.

Spion yang selama ini dicopot juga wajib dipasang kembali.
“Kalau tidak kembali ke bentuk standarnya, sepeda motor tidak boleh diambil dan tetap kami amankan di sini,” tegas AKP Aris

Selain itu para pemilik sepeda motor ini juga wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
Setelah sepeda motor kembali ke bentuk aslinya, polisi menyita onderdil yang tidak sesuai spefisikasi teknik agar jangan sampai knalpot brong maupun ban cacing kembali dipasang, selepas pulang dari kantor Santlantas.

“Caranya kami minta pemilik sepeda motor merusak sendiri onderdil yang tidak standar dan berbahaya itu, Dengan begitu barangnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Kasat Lantas

Seorang pelanggar asal Kediri, sebut saja Joko, mengaku ditilang di wilayah Tulungagung karena menggunakan ban cacing sekaligus knalpot brong.
Motor yang dimodifikasi menjadi motor balap ini tertangkap saat razia balapan liar, akhir 2019 lalu.
Joko harus membawa banyak onderdil agar bisa mengembil motornya kembali

“Terpaksa bawa ban asli sama knalpot asli dari Kediri. Sangat repot, tapi dari pada motornya tidak bisa diambil,” ucapnya.

Sumber : SURYA

Share
error: Content is protected !!