Di Depan Lapangan Wiramandala, Satgas Covid 19 Tulungagung Menjaring 11 Pelanggar Dalam Ops Yustisi

 264 total views,  2 views today

Tulungagung – Satgas Inpres No 06 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten. Senin (12/04/21).

 

Dipimpin Iptu Diyon Fitrianto, S.H Kanit Laka Satlantas Polres Tulungagung, Operasi Yustisi ini digelar di depan Lapangan Wiramandala  Kec./Kab. Tulungagung, dengan melibatkan Satu Peleton Gabungan TNI Polri dan Satpol PP.

 

Sasaran Operasi Yustisi ini adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas  selalu menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di Universitas Bhineka (UBHI) STKIP Tulungagung untuk mematuhi Protokol Kesehatan.

 

Guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Inpres No 06 Tahun 2020, para pelanggar diberikan sangsi berupa membayar denda sesui aturan yang sudah ditetapkan.

 

Petugas juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

 

Di kesempatan yang berbeda Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung menyampaikan Kurang dari 30 menit kegiatan Operasi Yustisi hari ini menjaring 11 (sebelas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

 

11 (sebelas) orang diberikan sangsi membayar denda masing masing Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)” terangnya.

 

Iptu Nenny juga menjelaskan ” Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19,” pungkasnya (NN95)

Share
error: Content is protected !!