BNN RI Ungkap 38 Kg Sabu, Pelakunya PNS

 1,573 total views,  2 views today

kabarpolri.com – SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional atau BNN RI berhasil mengungkap salah satu jaringan narkotika terbesar di Kalimantan Timur.

Proses pengungkapan dilakukan kurang lebih sepekan di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, meliputi Balikpapan, Tarakan, Kutai Timur dan Samarinda.

Pada pengungkapan tersebut, aparat melakukan penangkapan terhadap empat pelaku dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 38 Kilogram (Kg).

Suami Dhawiya Tertangkap karena Kasus Narkoba Lagi, Menantu Elvy Sukaesih Selip Sabu di Jam Tangan

Penemuan Narkotika Jenis Sabu di Bandara Juwata Tarakan Berkat Kejelian Petugas Avsec

Operasi pengungkapan tersebut dipimpin langsung Direktur Tindak dan Kejar BNN RI, Brigjen Pol Leo Bona Lubis beserta sejumlah personel dan alat kelengkapannya, bersama BNNP Kalimantan Timur.

Dari informasi yang dihimpun, sabu berasal dari wilayah Kalimantan Utara, Tarakan hendak dikirim ke Kalimantan Timur melalui seorang pelaku yang diketahui merupakan oknum PNS di lingkungan Pemkot Tarakan.

Pelaku diamankan diantara jalan poros Kutai Timur-Bontang dengan membawa barang bukti sabu, Lalu pengungkapan dilanjutkan ke Samarinda.

Diduga pelaku pemilik sabu diciduk aparat saat berada di Big Mall pada Sabtu (5/10/2019), yang kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya yang terletak di Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan.

Sedangkan seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengatur diamankan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.

“Betul telah dilakukan pengungkapan oleh BNN RI dan BNNP Kalimantan Timur.

Terdapat empat orang ditetapakan sebagai tersangka, dengan barang bukti mencapai 38 Kg,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur, AKBP H Tampubolon, Senin (7/10/2019).

Sementara itu, sabu dikemas oleh pelaku dengan membungkus per kilonya menggunakan plastik, lalu dimasukan ke karung dan satu tas besar.

Keempat pelaku dan barang bukti sabu direncanakan akan dibawa ke Jakarta, BNN RI guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hy/bs/Hz)

Share
error: Content is protected !!