Bersama Kantor Pertanahan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar gelar Sosialisasi Penanganan Konflik Agraria

 742 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Dalam rangka Mendukung Program Quick Wins, Sat Reskrim bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Sosialisai terkait Penanganan Konflik Agraria di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (11/09).

Kegiatan Sosialisasi terkait Penanganan Konflik Agraria tersebut berlangsung di Kantor Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut Kepala Desa Lauran Bpk. J . Kenjapluan, Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulaun Tanimbar, KBO Sat Reskrim Ipda Hendriko Silalahi, S.Tr.K., Pemerintah Desa Lauran, Kanit I Pidum Reskrim Polres beserta Anggota, Bhabinkamtibmas Desa Lauran, Babinsa Desa Lauran beserta para peserta yang hadir kurang lebih sekitar 28 Orang.

Kegiatan Sosialisasi ini diawali dengan Arahan dari KBO Sat Reskrim Ipda Hendriko Silalahi, S.Tr.K., yang mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu Program Quick Wins yang dilaksanakan dalam rangka penanganan, pencegahan, sengketa dan Konflik pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Sosialisasi ini merupakan tujuan untuk merumuskan kebijakan terkait penanganan permasalahan sengketa tanah” ungkap KBO.

Lebih lanjut KBO menjelaskan bahwa Latar belakang Kasus Pertanahan yaitu adanya tumpang tindih dari pengembalian batas tanah, dibutuhkan oleh orang banyak dan Nilai ekonomis tinggi. Modus operandi yang sering terjadi yaitu penggunaan hak- hak atas yang sudah tidak diatur dalam hukum, Pemalsuan Dokumen kepemilikan tanah dan menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, nantinya dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan hingga terjadinya konflik.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tutup KBO.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi dari Narasumber oleh PLT Kasi PPS Kantah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bpk. R. Indra Trikusuma, S. ST., dengan Materi Sosialisasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan.(hy/af/jo)

 

Share
error: Content is protected !!