Bareskrim Polri: Registrasi Prabayar SIMCARD Bukan Atas Nama Sendiri Dapat DiPidana

 1,593 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Jakarta, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama dengan Kemenkominfo sosialisasi terkait Surat Edaran BRTI Nomor 01 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Atau Melawan Hukum Untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi bertempat di Gedung Telkomsel Smart Office, Kamis (6/12/2018).

Dittipidsiber Bareskrim Polri menganggap perlu melakukan sosialisasi terkait surat edaran BRTI karna selama ini masyarakat masih banyak yang mendaftarkan kartu prabayarnya pada operator seluler dengan menggunakan dokumen kependudukan yang bukan atasnamanya, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum, karena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan media telekomunikasi dan identitasnya didaftarkan atasnama orang lain.

Surat Edaran BRTI yang terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi, juga memberikan rasa kemanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Apabila dalam meregistrasikan SIMCARD / MSISDN mengatasnamakan identitas orang lain, maka terhadap pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 95A Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran BRTI tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan identitas NIK dan KK nya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan Registrasi SIM CARD, dan dapat dengan segera melakukan Registrasi Ulang sesuai dengan operator seluler yang dipilihnya.

Dan kepada pihak operator seluler guna terwujudnya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Registrasi SIM CARD untuk segera melaksanakan surat edaran BRTI tersebut.(hy/syahar)

Share
error: Content is protected !!