Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Sextortion

 997 total views,  2 views today

Kabarpolri.com – Jakarta, Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat Sextortion atau pemerasan melalui penyediaan jasa layanan video call sex.

Kasubag Opinev Kabag Penum Brio Penmas DivHumas Polri AKBP Pandra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya laporan warga pada Desember 2018. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Tengah, Rabu (6/2/2019).

AKBP Pandra menjelaskan, sindikat Sextortion ini sudah melancarkan aksinya sejak Februari 2018. Para tersangka menggunakan media sosial Facebook untuk menjerat korbannya. Menggunakan akun palsu serta memasang foto-foto perempuan cantik, para tersangka menarik perhatian kaum lelaki. “Para tersangka membuat akun-akun palsu dg nama EVB, AY dan SF dengan menggunakan foto-foto model wanita yang didapat dari Instagram,” jelasnya di Bareskrim Polri, Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Kasubag Opinev Kabag Penum Brio Penmas DivHumas Polri juga mengatakan “Jadi tersangka lebih memilih calon korban mencantumkan identitas lengkap di media sosial. Dengan data lengkap tersebut korban dapat dihubungi,” jelasnya.

AKBP Pandra juga menambahkan, setelah SF mendapatkan calon korban, maka yang dilakukan adalah menghubungi melalui massanger di facebook. Begitu korban mulai terbuai dengan rayuan, pelaku mengajak bertukar nomor WhatsApp lalu menawarkan video call sex. “Kalau korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktifitas pornografi, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut. Kemudiam pelaku mengancam korban dan mulai memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Jika permintaan tidak dipenuhi maka pelaku mengancam mengedarkan video tersebut di media sosial,” jelasnya.

Hasil pemerasan melalui penyedia jasa video call sex ini, tersangka mendapat keuntungan yang tidak sedikit. Soalnya, mereka tidak hanya meminta uang sekali saja kepada korban tapi terus berkelanjutan. “Ya tinggal dihitung saja ada berapa jumlah korban. Rata-rata kan variatif ya. Ada yang Rp30 juta ada yang kena Rp15 juta dan sebagainya,” jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 29 Jo 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nom 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.(hy)

Share
error: Content is protected !!